LAMPIRAN 1
A. Pengertian Zakat Maal
Seorang muslim yang mampu dalam
ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang
berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara
langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan
telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Zakat Maal
adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau
lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti
'harta'.
Harta yang wajib dibayarkan zakat
mal/zakat harta adalah hasil pertanian, emas, perak, perdagangan, binatang
ternak, hasil eksploitasi dan investasi, zakat profesi
B.
Zakat Hasil Pertanian
Zakat
hasil pertanian adalah apabila kita memiliki segala jenis hasil pertanian yang
telah mencapai dan melebihi nishab maka hasil pertanian tersebut wajib
dizakatkan, namun ada ketentuannya, yaitu;
1. Milik Penuh,
yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan
zakat.
2. Berkembang,
yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai
nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan
dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4. Lebih dari
kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk
hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
5. Bebas dari hutang,
bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan
mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama
maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6. Berlalu satu
tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus
untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Dalil
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
A.
Perhitungan Zakat Hasil Pertanian
Nisab hasil
pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian
termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma(harus dalam
keadaan kering), dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian
tersebut. Namun untuk gabah nishabnya 1481 kg.
Tetapi jika hasil
pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun, bunga, biji-bijian (yang telah dikupas dari kulitnya),
dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
Kadar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.
Pada sistem pertanian
saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,
insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk,
intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih
dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Lampiran 2
Soal Benar/Salah
1. Apakah
benar/salah untuk nishab gabah adalah 1500kg?
Jawaban
: salah
2. Apakah
benar/salah untuk nishab 5 wasq itu setara dengan 750 kg?
Jawaban
: benar
3. Apakah
benar/salah kadar zakat untuk hasil pertanian yang disiram dengan air irigasi
(biaya) adalah 5%, sedangkan dengan air hujan adalah 10%?
Jawaban:
benar
4. Apakah
benar/salah bila seseorang mempunyai 800kg beras dari hasil pertaniannya yang
membutuhkan biaya air dan biaya pupuk sebesar Rp 2.000.000,- tidak berhak
mengeluarkan zakat untuk hasil pertaniannya, dengan harga beras dipasaran Rp
8.000,-?
Jawaban:
benar
Lampiran 3
Soal Quiz Team
Ketentuan Umum
Harga beras dipasar Rp 7.500,00
1. Apabila
seseorang telah panen beras dalam jumlah 1 ton. Untuk panen tersebut
membutuhkan biaya Rp 1.500.000,- dan menggunakan biaya irigasi/pengairan.
Apakah orang tersebut wajib mengeluarkan zakat, kalau iya berapa rupiah zakat
yang dikeluarkan?
Jawaban:
Rp 300.000,-
2. Apabila
seseorang telah panen 1,5 ton. Untuk panen tersebut dia membutuhkan biaya pupuk
Rp 2.000.000,-. Kemudian mempunyai hutang kepada orang lain sebesar Rp
500.000,- untuk membeli benih padinya yang dulu. Namun untungnya air hujan
dapat mengairi sawahnya hingga panen. Apakah orang tersebut wajib mengeluarkan
zakat, kalau iya berapa rupiah zakat yang dikeluarkan?
Jawaban
: Rp 875.000,-
3. Bu
Hayati sedang memanen sawi dikebunnya. Kemudian sawi tersebut dijual dan laku
Rp 5.000.000,-. Untuk panen sawi tersebut perlu biaya pupuk dan air sebesar Rp
500.000,- . Apakah Bu Hayati wajib mengeluarkan zakat, kalau iya berapa rupiah
zakat yang dikeluarkan?
Jawaban
: Tidak wajib zakat
Lampiran 4
Penilaian
No
|
Nama
|
Kinerja Team (skor 1-20)
|
Praktek
(skor :1-20)
|
Keaktifan
(skor : 1-20)
|
Kebenaran menjawab soal
(skor : 1-40)
|
Jumlah
|
1
|
Imalia
|
|
|
|
|
|
2
|
Dani
|
|
|
|
|
|
3
|
Hanifan
|
|
|
|
|
|
4
|
Hani
|
|
|
|
|
|
5
|
Nuri
|
|
|
|
|
|
....
|
.................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|